Fatwa Ulama: Lupa Membasuh Sebagian Anggota Wudhu
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’
Soal:
Jika aku lupa membasuh sebagian kecil dari anggota wudhu, namun aku langsung mengingatnya setelah wudhu, apakah aku harus wudhu kembali atau cukup membasuh bagian yang terlupa saja?
Jawab:
Berurutan atau tartib merupakan syarat sah wudhu. Apabila seseorang lupa membasuh salah satu anggota wudhu atau sebagian anggota wudhu meskipun kecil –meski teringat di tengah-tengah ataupun di akhir wudhu dan bekas air wudhu belum mengering– maka ia hanya membasuh bagian yang terlupa saja. Adapun jika ia lupa membasuh salah satu anggota wudhu atau sebagian anggota wudhu setelah air mengering di atasnya atau di pertengahan shalat atau setelah shalat selesai, maka ia harus mengambil wudhu yang baru. Sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah, lalu kembali shalat secara sempurna dalam rangka mewujudkan tartib dalam keadaan ini dan bab tentang ini panjang.
Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan untuk membasuh seluruh anggota wudhu. siapa yang meninggalkan sebagian anggota wudhu meskipun kecil, maka seakan-akan meninggalkan semuanya. Hadits yang menunjukkan ini berasal dari sahabat Umar bin Al-Khattab Radiyallahu’anhu,
رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا توضأ فترك موضع الظفر على قدمه ، فأمره أن يعيد الوضوء والصلاة . قال : فرجع فصلى
“Rasulallah Shalallahu’alaihi wa Sallam melihat seorang laki-laki yang berwudhu namun ia tidak membasuh sepotong kuku kakinya. Maka beliau pun menyuruhnya untuk mengulangi wudhunya sambil bersabda: ulangilah wudhumu.” (dikeluarkan oleh Ibnu Majah di dalam Sunannya, imam Ahmad, Abu Dawud, dan selainnya).
***
Penerjemah: Seno Aji Imanullah
Artikel Muslim.or.id
🔍 Hadits Tentang Shalat Subuh, Masalah Hutang Dalam Islam, Istri Durhaka Kepada Suami Menurut Islam, Dakwah Tentang Sabar, Bacaan Shalat Fajar
Artikel asli: https://muslim.or.id/27363-fatwa-ulama-lupa-membasuh-sebagian-anggota-wudhu.html